Makalah Pengertian Produsen dan Produksi Lengkap
Sumber : https://saminolani.blogspot.com/ |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Produsen dan Produksi
Pengertian dari Produsen merupakan orang atau suatu perusahaan yang berperan dalam suatu barang atau jasa yang menghasikan barang untuk konsumsi agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen masyarakat.
Sedangkan untuk Produksi merupakan kegiatan yang mengubah suatu bahan baku ataupun sumber daya alam yang menjadi barang yang berguna untuk konsumen sehingga dapat menaikkan nilai jualnya.
2.2 Hubungan produsen dan konsumen
suatu interaksi yang terjadi pada pasar yang mengakibatkan perputaran uang antar konsumen dan produsen. diperdagangkan.
2. Selalu mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang kurang baik sesuai dengan peraturan.
3. Dapat melakukan pembelaan diri dalam persoalan atau penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen.
4. Menjaga nama baik apabila terdapat bukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang di jual atau diperdagangkan.
- Kewajiban sebagai produsen
1. Memiliki itikad baik dalam kegiatan usaha.
2. Memberikan informasi yang benar tanpa ada hal yang sipatnya bohong
3. Selalu melayani konsumen secara jujur.
4. Dapat menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi perusahaan.
5. konsumen dapat berkesempatan untuk mencoba barang yang dibuat atau yang diperdagangkan
6. Selalu memberikan ganti rugi atau penggantian atas barang yang tidak sesuai.
2.4 Tanggung Jawab Produsen
Produsen harus memiliki tanggung jawab memberi ganti rugi kepada konsumen apabila terjadi proses transaksi jual beli yang sipatnya merugikan.
2.5 Contoh Produsen dalam kegiatan ekonomi :
A. Implementasi pada Masyarakat
dalam proses jual-beli terjadi di pasar menggunakan cara tawar-menawar antara penjual dan sipembeli. Kemudian pembeli atay konsumen akan membayar harga yang telah disepakati oleh keduanya dan tidak ada hal yang sipatnya di rugikan.
B. Implementasi pada Diri Sendiri
2.6 Perbuatan yang tidaka boleh atau di larang bagi pelaku usaha atau produsen
Berikut ini merupakan hal yang di jelaskan dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, yang mengatur tentang perbuatan hukum yang dilarang oleh pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan suatu barang,
A. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan
Pelaku usaha sangat dilarang dalam memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa seperti :
2.7 Peranan Pemerintah
BAB III
KESIMPULAN
Untuk memenuhi kebutuhan manusia mulai dari sandang, pangan, dan papan maka dari itu harus ada interaksi antara si penjual dan pembeli.
Perilaku produsen selalu dilakukan agar tidak merugikan produsen sendiri namun juga tidak merugikan pada konsumen.
0 Response to "Makalah Pengertian Produsen dan Produksi Lengkap"
Post a Comment