Makalah Pengertian Produsen dan Produksi Lengkap


pengertian-produsen-dan-produksi
Sumber : 
https://saminolani.blogspot.com/


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perdagangan Merupakan bagian dari hal yang begitu perpenting yang dapat mempengaruhi pergerakan ekonomi dalam suatu pasar. 

Perilaku produsen merupakan suatu kegiatan pengaturan produksi atau produk yang dihasilkan yang memiliki mutu tinggi sehingga bisa di terima di masyarakat. 

Yang patut menjadi perhatian menjadi suatu produsen yaitu bagaimana dengan sumber daya yang terbatas mereka selalu dapat mencapai hasil yang optimal atau keuntungan yang besar.

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Produsen dan Produksi

Pengertian dari Produsen merupakan orang atau suatu  perusahaan yang berperan dalam suatu barang atau jasa yang menghasikan barang untuk konsumsi agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen masyarakat.

Sedangkan untuk Produksi merupakan kegiatan yang mengubah suatu bahan baku ataupun sumber daya alam yang menjadi barang yang berguna untuk konsumen sehingga dapat menaikkan nilai jualnya.


2.2 Hubungan produsen dan konsumen

suatu interaksi yang terjadi pada pasar yang mengakibatkan perputaran uang antar konsumen dan produsen.  diperdagangkan.

2. Selalu mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang kurang baik sesuai dengan peraturan.

3.  Dapat melakukan pembelaan diri dalam persoalan atau penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen.

4.  Menjaga nama baik apabila terdapat bukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang di jual atau diperdagangkan.


  - Kewajiban sebagai produsen

1. Memiliki itikad baik dalam kegiatan usaha.

2. Memberikan informasi yang benar tanpa ada hal yang sipatnya bohong

3. Selalu melayani konsumen secara jujur.

4. Dapat menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi perusahaan.

5. konsumen dapat berkesempatan untuk mencoba barang yang dibuat atau yang diperdagangkan

6. Selalu memberikan ganti rugi atau penggantian atas barang yang tidak sesuai.

2.4 Tanggung Jawab Produsen

Produsen harus memiliki tanggung jawab memberi ganti rugi kepada konsumen apabila terjadi proses transaksi jual beli yang sipatnya merugikan. 


2.5 Contoh Produsen dalam kegiatan ekonomi :

A. Implementasi pada Masyarakat

dalam proses jual-beli terjadi di pasar menggunakan cara tawar-menawar antara penjual dan sipembeli. Kemudian pembeli atay konsumen akan membayar harga yang telah disepakati oleh keduanya dan tidak ada hal yang sipatnya di rugikan.

B. Implementasi pada Diri Sendiri

 

2.6 Perbuatan yang tidaka boleh atau di larang bagi pelaku usaha atau produsen

Berikut ini merupakan hal yang di jelaskan dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, yang mengatur tentang perbuatan hukum yang dilarang oleh pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan suatu barang,

A. Larangan dalam memproduksi atau  memperdagangkan

   Pelaku usaha sangat dilarang dalam memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa seperti :

a. Tidak sesuai dengan berat isi bersih barang
b.  Takaran, timbangan, dan jumlah kedalam hitungan.
c. Tidak sama  dengan kondisi
d. Tidak mengikuti ketentuan yang di tetapkan dalam berproduksi secara halal.
 

2.7 Peranan Pemerintah

Peran pemerintah tidak terlalu penting dalam kegiatan ini, tetapi ada kalanya pemerintah harus mengintervensi kegiatan ekonomi di dalam pasar itu sendiri.
 

BAB III
KESIMPULAN

       Untuk memenuhi kebutuhan manusia mulai dari sandang, pangan, dan papan maka dari itu harus ada interaksi antara si penjual dan pembeli. 

Perilaku produsen selalu dilakukan agar tidak merugikan produsen sendiri namun juga tidak merugikan pada konsumen. 


Daftar Pustaka

http://yandipermadi.blogspot.co.id/p/hubungan-produsen-dan-konsumen.htm
As

0 Response to "Makalah Pengertian Produsen dan Produksi Lengkap"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel